Selasa, 18 Oktober 2016

Business Letter


Gregory Donaldson
Minoan Inc
247 Madison Ave., Suite 2103
New York, NY 10015
December 3, 2006

Dixie Cleverelle
Savbizcor Ltd
28 Green St., Suite 14
Upstate, NY 10947

Dear Ms. Cleverelle:
                The first shipment of equipment from Savbizcor Ltd has arrived. We are delighted with every piece. Therefore, we decided to make our initial purchase large than anticipated. I am attaching our purchase order No. 8930 for additional goods totaling list price $700.000.
                Since you already have a copy of our procurement Guielines, I shall not attach them to this order. As before, we will estabilish a letter of credit. Please inform me of shipping dates.

Sincerely
G.Donaldson
Gregory Donaldson,
Chief Procurement Officer


Enclosure: Purchase Order No. 8930

Jumat, 25 Maret 2016

MENGAPA MASIH TERJADI KETIDAK MERATANYA PEMBANGUNAN DI INDONESIA?!


Sampai hari ini berbagai masalah pembangunan di Indonesia menjadi bahan pembicaraan yang sangat hangat di media-media nasional maupun internasional. Disini penulis akan banyak mengungkapkan berbagai penyebab masalah pembangunan. Terdapat lima pokok  permasalahan yang akan dibahas dan menjadi alasan mengapa masih ada masalah pembangunan di Indonesia?. Lima poko tersebut antara lain mengenai :
 1.      Ketimpangan antar kawasan
Pembangunan ekonomi yang selama ini telah menghasilkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa hingga kuartal III 2011 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6,5 persen. Tetapi pada kenyataannya pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Masalah ketimpangan ekonomi antar kawasan menjadi salah satu penyebabnya.  Ketimpangan pembangunan terutama terjadi antara Jawa–luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia –kawasan timur Indonesia, serta antar kota-kota dan antara kota–desa Di Indonesia ada daerah administratif yang kemudian dikenal sebagai propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Daerah yang paling tepat untuk keperluan pembangunan daerah, tetapi justru kurang dikembangkan di berbagai negara (Soepono, 1999).  Kesenjangan antar yang semakin besar disebabkan oleh beberapa faktor antara lain (Williamson) :
1.       Adanya migrasi tenaga kerja antar daerah yang bersifat selek
2.       Adanya migrasi modal antar daerah yang kemudian menjadi daya tarik bagi investor pada daerah lain
3.       Perbedaan pembangunan sarana publik yang lebih padat sehingga memicu terjadinya kesenjangan dan ketimpangan antar daerah
4.       Antar daerah kurang adanya keterkaitan yang menyebabkan penyebaran proses pembangunan menjadi kurang merata.
2.      Wilayah Perbatasan yang Terpencil dan Kondisinya Masih Terbelakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer memiliki wilayah perbatasan dengan beberapa negara baik perbatasan darat maupun laut. Perbatasan Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota.  Jika kita ketahui lebih jauh wilayah perbatasan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara. Namun demikian, pembangunan di beberapa wilayah perbatasan tersebut masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan di wilayah negara tetangga. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah ini umumnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi warga negara tetangga. Perlu kita sadari masih kurang mencukupi keberpihakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah  dalam pembiayaan pembangunan, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil. Lihat saja perbatasan Malaysia-Indonesia seperti Entikong, pembangunan sarana dan prasarana untuk mensejahterakan penduduk di wilayah itu seakan berjalan sendiri-sendiri. Efeknya kondisi penduduknya sangat memprihatinkan. Bahkan entikong lebih bergantung pada Malaysia. Seakan-akan pemerintah kita tidak berbuat apa-apa. Seharusnya pemerintah perlu melakukan proses pengembangan wilayah perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor unggulan daerah (misalnya potensi pariwisata).
3.      Rendahnya penyerapan informasi di daerah perbatasan

Masyarakat di perbatasan sering berada dalam keadaaln yang penuh dengan keterbatasan. Mulai dari keterbatasan perhubungan, perekonomian, kesehatan dan akses informasi. Dalam persaingan global yang semakin ketat ini, informasi mempunyai suatu nilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan daya saing suatu bangsa . Beberapa masalah yang dihadapi Indonesia antara lain: masih terbatasnya ketersediaan infrastruktur penyedia sarana informasi yang sampai saat ini penyediaannya belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di daerah terpencil; tidak meratanya penyebaran infrastruktur penyedia sarana informasi dengan konsentrasi yang lebih besar di wilayah barat Indonesia, yaitu sekitar 86 persen di Pulau Jawa dan Sumatera, dan daerah perkotaan; masih rendahnya kemampuan masyarakat Indonesia untuk mengakses informasi pada akhirnya menimbulkan kesenjangan teknologi dengan negara lain.
4.      Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia
Tidak dapat dipungkiri adanya sumber daya manusia (SDM) merupakan subyek dan sekaligus obyek pembangunan. Pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk. Kualitas SDM Indonesia dilihat dari Indeks Pembangunan Manuasia (IPM), masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN. Rendahnya kualitas SDM Indonesia menyebabkan rendahnya produktivitas dan daya saing dalam berkompetisi dan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi untuk kedepannya. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan SDM Indonesia agar menjadi lebih. Kriteria SDM yang berkualitas ditandai dengan meningkatnya kesehatan serta pendidikan setiap individu.
5.      Korupsi terhadap anggaran pembangunan
Anggaran pembangunan yang tinggi akan rentan dikorupsi oleh pihak-pihak yang terkait. Banyak masalah yang bergulir dari pengelolaan dan penggunaan anggaran percepatan pembangunan yang seakan hilang tak ada informasi tak jelas kemana peruntukan anggaran tersebut Praktek korupsi anggaran proyek pembangunan akan berdampak buruk pada infrastruktur dan proses pembangunan dalam negeri. Tingkat kebocoran anggaran dan dana pembangunan selalu terjadi peningkatan. Dari masa Orde Baru, alm Prof. Sumitro Djojohadikusumo mensinyalir kebocoran anggaran 30%. Kebocoran dan korupsi dana pembangunan ini menjadikan alokasi dana pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan pembangunan yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi terhambat. Penelitian dari Murphy, Shleifer, dan Vishny (1991) menunjukkan bahwa negara-negara yang banyak aktivitas korupsi atau “rent seeking activities”-nya cenderung lambat pertumbuhan ekonominya. Pandangan ini lebih mudah dipahami, karena adanya korupsi berarti ada biaya lain-lain, atau akan mempersulit suatu aktivitas ekonomi, yang akibatnya bisa meninggikan biaya atau memperkecil minat untuk melakukan investasi sehingga mengganggu kelancaran pertumbuban ekonomi.

KRITIK DAN SARAN
A.    Kritik
Kita sudah 70 tahun merdeka, mengapa pembangunan ekonomi Indonesia masih terpusat di pulau jawa saja, padahal Negara Indonesia ini bukan cuman di wilayah jawa saja, tapi dari sabang sampai merauke. Kalu terjadi seperti ini dan pemerintah tidak bertindak akan menyebabkan pemisahan wilayah seperti banyak wilayah-wilayan Indonesia yang memishkan diri untuk membuat Negara sendiri,hingga wilayah Indonesia cuman tinggal wilayah jawa saja.
B.SARAN
Pemerintah seharusnya dalam hal ini harus lebih menaruh perhatian pada wilayah-wilayah pedesaan yang kurang mendapat perhatian pembangunan dari pemerintah yang mengakibatkan kurang meratanya pembangunan di daerah pedesaan. Pemerintah juga diharapkan mengusahakan pembangunan secara maksimal dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menunjang kearah pembangunan yang lebih baik. Merancang perencanaan pembangunan yang tidak hanya dilakukan di daerah perkotaan saja, tetapi juga untuk daerah pedesaan atau pelosok juga.
http://duniabembi.blogspot.co.id/2013/04/faktor-penyebab-ketimpangan-pembangunan.html



Senin, 04 Januari 2016

HACKER

HACKER ?



Apakah ada ingin menjadi hacker? Apakah anda ingin tahu bagaimana cara menjadi hacker dengan cepat? Apakah anda ingin tahu apa saja yang harus dilakukan untuk menjadi seorang hacker?
            Beberapa pertanyaan diatas saya rasa cocok bagi anda yang ingin atau sangat bercita-cita menjadi seorang hacker. Bisa membobol sebuah system keamanan computer, membuat, merusak system sebuah program, menembus proteksi system computer yang paling aman sekalipun, adalah impian banyak orang yang ingin menjadi hacker. Benarkah sejahat itu seorang hacker?
            Sekarang ini banyak sekali orang Indonesia yang mengaku-ngaku hacker,programmer dan segalamacamnya. Nyatanya tingkat pengetahuan mereka dalam dunia tekologi masih sangat jauh untuk disebut sebagai seorang hacker. Coba anda lihat di facebook, ada banyak sekali akun-akun alay yang mengaku dirinya hacker.
Perlu anda ketahui, untuk menjadi seorang hacker itu tidak mudah. Pertama-tama kita harus paham apa yang dimaksud dengan istilah hacker. Mungkin anda pernah melihat ada anak muda yang mengaku hacker lalu bilang “woi gue udah hack facebooknya si A” apakah sejahat itu seorang hacker?



Hacker sesungguhnya adalah seorang yang sangat paham terhadap system operasi computer. Seorang baru bisa dikatakan hacker jika menggunakan ilmunya untuk hal-hal yang baik. Contohnya memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang diinternet.
·         Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer.
·         Bagi sobat para blogger, tentunya sering bukan menerapkan trik-trik dalam blog. Apakah itu membuat readmore, memasang widget artikel terkait, dan sebagainya. Nah, menemukan teknik serta merancang kode-kode tersebut untuk menghasilkan suatu efek hanya bisa dibuat oleh mereka yang memang paham HTML dan untek-unteknya. Sedangkan kita yang blogger biasa palingan hanya tahu cara melakukan langkah-langkahnya saja, tanpa memahami teori dasarnya. Orang-orang yang menciptakan teknik-teknik dalam blogger dan menyebarluaskannya untuk diketahui orang lain boleh disebut Hacker dibidang Blog. Intinya pengertian hacker yang sebenarnya adalah jenius TI yang menggunakan ilmunya untuk kebaikan.
Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa tech model railroad club di laboratorium kecerdasan artifisial Massachusetts institute of technologi (MIT). Kelompok mahasiswa tesebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi computer dan mereka beroperasi dengan sejumlah computer mainframe.
      Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menybut seorang anggota yang memiiki keahlian dalam bidang computer dan mampu membuat program computer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai system computer. Pasalnya, pada tahun tesebut untuk pertamakalinya FBI menangkap kelompok criminal computer The 414s yang berbasis di Milawaukee AS.414 merupakan kode area local mereka.
      Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah computer, dari computer milik pusat kanker memorial sloan-kettering hingga computer milik Labolatorium nasional Lost Almos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut-nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini yang mendapatkan kepuasan lewat membobol computer dan mengakali telepon. Hacker sejati menyebut orang-orang ini “CRACKER” dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerbos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Para hacker mengdakan pertemuan setiap stahun sekali yaitu diadakan setiap pertengahan bulan juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar didunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Cont tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacker.
      Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di internet.

Tingkatan Hacker
·         Elit
Mengerti system operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien dan trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat elit ini sering disebut sebagai “Suhu”
·         Semi elit
Lebih muda dari goongan elite, mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang computer, mengerti tentang system operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cuup untuk mengubah program eksploit.
·         Develop kiddie
Umumnya masih menggunakan Grafik user interface dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di system operasi
·         Script kiddie
Hacking dilakukan menggunakan troja untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
·         Lamer
Karena banyak kekurangan untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Keuntungan dari HACKER adalah :
·         Dapat merambah ke berbagai tempat
·         Dapat melakukan pemograman, tidak hanya teori
·         Dapat cepat belajar pemograman
Kerugian dari HACKER adalah :
·         Sombong
·         Dapat mencuri password
·         Merusak sistem orang
Sisi positif pada Hacker:
yaitu Menyempurnakan sebuah system.
Kesimpulan
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka. Lalu orang-orang pun menganggap hacker itu buruk padahal hacker itu membantu seseorang, yang merugikannya dinamankan cracker.



Daftar pustaka







Senin, 16 November 2015

Apa Itu Narkoba ?

1.      Apa Itu Narkoba ?
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napzayang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
2.              Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
3.              Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
4.              Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik

PEMODALAN KOPERASI

Daftar Isi:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab V

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memperoduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
      Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi, dan terknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
Ø  Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang erlaku
Ø  Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan org. dan usahannya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø  Memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi)

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Pemodalan Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber Modal Koperasi
a.       Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b.      Modal Pinjaman
·         Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
·         Pinjaman dari koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesame bahan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·         Obligasi dan surat utang
Untuk menambahkan modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencai dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·         Sumber keuangan lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

c.       Modal sendiri
·         Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·         Dana cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagaian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

Bab VI

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian Usaha
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU           : sisa hasil usaha
·         JUA           : jasa usaha anggota
·         JMA           : jasa modal sendiri
·         Tms           : total modal sendiri
·         Va              : volume anggota
·         Vak            : volume usaha total kepuasan
·         Sa              : jumlah simpanan anggota

Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku
·         Persentase SHU anggota
·         Total transaksi usaha
·         Total simpanan semua anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Bagian SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian SHU untuk transaksi usaha
·         Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
o   SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
o   SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
o   SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
o   SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

Pembagian SHU Peranggota

Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Bab VII

Koperasi dalam berbagai struktur pasar

Koperasi dalam Pasar Persaingan sempurna

Farahzaqia (2011) “persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Hendar dan Kusnadi (2005:127) menyatakan bahwa: “struktur pasar persaingan sempurna dianggap sebagai struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna merupakan bentuk pasar yang paling sesuai atau tepat untuk digunakan dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Sebab, dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyak manfaat yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam membuat suatu analisis perencanaan serta mempunyai kemampuan dalam mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Hendar dan Kusnadi (2005) struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Terdiri atas banyak penjual dan pembeli, sehingga seorang penjual hanya mampu menawarkan barang yang relatif sedikit dibanding dengan barang yang ada di pasar sehingga baik penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, harga akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
b)      Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen, artinya barang yang satu dengan  barang yang lainnya dapat saling menyubstitusi secara sempurna.
c)      Masing-masing penjual mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
d)      Mobilitas faktor produksi berjalan secara sempurna, dan
e)      Pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Mirah’s (2010) Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna. Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Koperasi dalam Pasar Monopoli

Pasar monopoli, bentuk organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya sbb:
·         Hanya menghasilkan satu jenis produk
·         Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·         Terdapat bnyak konsumen. Bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
·         Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-sifat pasar monopoli:
·         Local contohnya KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk.
·         Regional (kabupaten dan provinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
·         Nasional contohnya, monooli dibidang pelayanan pos, telepon, legram dan listrik
Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan dating baik secara local, regional maupun nasional.
·         Dengan titik pandang dari prospek yang akan dating, struktur pasar monopoli tidak banyak memberi harapan bagi koperasi.
·         Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk pesaingan.

Hubungan Koperasi Dengan Pasar

      Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.

1. Pasar Barang
            Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.      Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1.      Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2.      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.

3. Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.










Daftar Pustaka