Senin, 19 Oktober 2015

KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
 

Nama    :     Faiz dhia ulhaq
NPM     :    23214829
Kelas     :    2EB15
Dosen    :     Tri damayanti


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

Bab I
Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, pengertian koperasi dari seorang bernama munker dari university of marbug, jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep, yakni koperasi barat , koperasi sosialis dan koperasi berkembang, koperasi berkembang ini merupakan perpaduan antara koperasi barat dengan sosialis. Berikut ini 3 konsep koperasi yaitu sebagai berikut:

Konsep koperasi barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
Promosi kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Konsep koperasi Negara berkembang

Konsep ini bentukan dari kedua konsep di atas, yaitu dominasi campuran tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campuran tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.

Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar belakang  timbulnya aliran koperasi

    Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas darsar semangat individualism. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang berbentuk kapitalis. Koperasi yang terbentuk pertama di inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

Aliran yardstick

Aliran Yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.

Aliran Sosialis

Aliran Sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.

Sejarah Berkembangnya Koperasi.

   
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.

Pengertian koperasi menurut undang-undang koperasi No.25 tahun 1992 yaitu, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, koperasi dengannya melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi akyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

    Dr. mohammad hatta dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia karena dialah penciptaan atau pendirinya koperasi diindonesia koperasi mengalami beberapa kali perubahan di bawah kepemerintahan asing saat adanya penjajahan di Indonesia. Sejarah perkembangan koperasi diindonesia dibagi kedalam 3 tahap yaitu :
Zaman penjajahan Belanda

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896) mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada waktu itu nama koperasi belum ada, melainkan dinamakan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit yang pada ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum rentenir.  Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan pamong praja.Namun pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan de Wolff Van Westerrode diperluas ke sector pertanian dengan meniru koperasi pertanian di Jerman.

Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesisalisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia.
Perkembangan yang pesat di bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga pemerintahan Belanda membatasi gerak koperasi di Indonesia.

Zaman Penjajahan Jepang 

Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan Undang-undang No.23 tahun 1942.

Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun seiring berjalannya waktu KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.

Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan system kemiliteran Jepang. Koperasi hanya dibatasi untuk kepentingan perang Asia Timur saja. Dengan kebijakan tersebut pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam periode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan melemahnya semangat koperasi dalam masyarakat Indonesia.

Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khusunya ayat 1. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Kopersi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.

Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tanggal 1 sampai 5 September 1956, diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Aliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam suasan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.

Zaman Orde Baru

Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan undang-undang koperasi yang baru, yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi sayarat sekitar 15.000 buah koperasi saja.

Untuk mengatasai kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan penggabungan kopersi-koperasi kecil menjadi kopersi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di peedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan kopersi-kopersi yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya kopersi-koperasi yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa , BUUD/KUD dituangkan dalam instruksi Presdiden No. 4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No. 4/1984.
KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiiring dibentuknya UU Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

Bab II
Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratif
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Tujuan Koperasi

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

Bab III
Perangkan Organisasi dan Manajemen Koperasi.
Rapat Anggota

   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

   Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.

   Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
Menetapkan kebijakan umum koperasi.
Mengubah anggaran dasar.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.

B. Pengawas

   Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Tugas Pengawas

   Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas :
Mengusulkan calon pengurus.
Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas

Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dan pengurus.
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

 C. Pengurus

   Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

Tugas Pengurus

   Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas :
Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
Mendorong dan memajukan usaha anggota.
Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota.
Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
 Wewenang Pengurus
   Wewenang pengurus koperasi adalah mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Bab IV
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
Mempersiapakan acara rapat.
Mempersiapkan tempat acara.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Langkah-Langkah Pendirian Koperasi

DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
Rapat Pembentukan Koperasi
RAPAT PEMBENTUKAN
Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
Nama dan kedudukan koperasi;
Keanggotaan;
Usaha yang akan dijalankan;
Permodalan;
Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.

PERSYARATAN :

Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
Neraca Awal;
Tanda Bukti Setoran Anggota
Daftar hadir Rapat Pembentukan.
Daftar Nama Pendiri;
Fotokopi KTP Pendiri;
Akte Pendirian dari Notaris;
Rencana Awal Kegiatan Usaha;
Biodata Pengurus dan Penagawas;
Surat Keterangan status Kantor;
Daftar Inventaris kantor

PENINJAUAN LAPANGAN.
Dicek ke lapangan (sekretariat koperasi) oleh tim badan hukum koperasi
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :

Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.


Badan Hukum Koperasi :

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
Koperasi Produsen
Koperasi Konsumen
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
     Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
     Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
     Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.





Daftar Pustaka

http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi
http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi_27.html
https://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/konsep-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi-sejarah-perkembangan-koperasi/

https://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
https://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi