EKONOMI
KOPERASI
Nama :
Faiz dhia ulhaq
NPM : 23214829
Kelas : 2EB15
Dosen : Tri
damayanti
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Daftar Isi
Bab
I
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara
umum, pengertian koperasi dari seorang bernama munker dari university of
marbug, jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep, yakni koperasi barat ,
koperasi sosialis dan koperasi berkembang, koperasi berkembang ini merupakan
perpaduan antara koperasi barat dengan sosialis. Berikut ini 3 konsep koperasi
yaitu sebagai berikut:
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat
a)
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
b)
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
c)
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
d)
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya
a)
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
b)
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
tidak langsung terhadap anggotanya
a)
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b)
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
c)
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis-komunis.
3.
Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep di
atas, yaitu dominasi campuran tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Adanya campuran tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat
perbedaan yaitu:
o Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.
o Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di
dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah
kemiskinan atas darsar semangat individualism. Koperasi terbentuk sebagai alat
untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian
yang berbentuk kapitalis. Koperasi yang terbentuk pertama di inggris berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Paul
Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a.
Aliran
yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah
aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara kapitalis
atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi
kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari
sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti
AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
b. Aliran
Sosialis
Aliran
Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul
oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling
efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
c. Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini memandang
koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat serta dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Sejarah
Berkembangnya Koperasi.
Pada dasarnya koperasi adalah
institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan
kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18
dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau
Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di
eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka
bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada
awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan
sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam
perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad
ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa
itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan
koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi
ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Pengertian
koperasi menurut undang-undang koperasi No.25 tahun 1992 yaitu, “koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum, koperasi dengannya melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
akyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dr. mohammad hatta dijuluki sebagai
bapak koperasi Indonesia karena dialah penciptaan atau pendirinya koperasi
diindonesia koperasi mengalami beberapa kali perubahan di bawah kepemerintahan
asing saat adanya penjajahan di Indonesia. Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
dibagi kedalam 3 tahap yaitu :
1)
Zaman
penjajahan Belanda
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896)
mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada waktu itu nama
koperasi belum ada, melainkan dinamakan Bank Penolong dan Tabungan yang
mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit yang pada ditujukan untuk menolong
golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum
rentenir. Pelayanan bank ini masih
terbatas pada kalangan pamong praja.Namun pada tahun 1898 atas bantuan E.
Sieburg dan de Wolff Van Westerrode diperluas ke sector pertanian dengan meniru
koperasi pertanian di Jerman.
Tahun 1908, Boedi Oetomo
turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesisalisasi koperasi
konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan
pendidikan Indonesia.
Perkembangan yang pesat di
bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan
politik menimbulkan kecurigaan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga
pemerintahan Belanda membatasi gerak koperasi di Indonesia.
2)
Zaman
Penjajahan Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi
Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini
disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah
koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan
Undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya,
yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun seiring berjalannya waktu
KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat, sehingga
rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat
itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di
Indonesia dari tangan Belanda. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan
dengan system kemiliteran Jepang. Koperasi hanya dibatasi untuk kepentingan
perang Asia Timur saja. Dengan kebijakan tersebut pembinaan koperasi sebagai
alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi
dalam periode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan
kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat
Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan melemahnya semangat koperasi
dalam masyarakat Indonesia.
3)
Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka
sejak 17 Agustus maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya
adalah pasal 33 UUD 1945 khusunya ayat 1. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Kopersi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat.
Pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tanggal 1 sampai
5 September 1956, diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta.
Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan International Cooperative Aliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan
undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat di
dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam
suasan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27
Oktober 1958.
4)
Zaman
Orde Baru
Pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan undang-undang koperasi yang baru, yakni dikenal dengan UU
No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Dengan berlakunya UU No.
12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian
dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang
sesuai dengan undang-undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah
berdiri ternyata yang memenuhi sayarat sekitar 15.000 buah koperasi saja.
Untuk mengatasai kelemahan
organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan
penggabungan kopersi-koperasi kecil menjadi kopersi-koperasi yang besar. Daerah-daerah
di peedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan kopersi-kopersi
yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang
besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya
kopersi-koperasi yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa , BUUD/KUD dituangkan
dalam instruksi Presdiden No. 4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi
instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi
Presiden No. 4/1984.
KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan
seiiring dibentuknya UU Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada
saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan
usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Bab II
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative
alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah.
a)
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
b)
Pengelolaan
yang demokratis
c)
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
d)
Kebebasan
dan otonomi
e)
Pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992
adalah :
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratif
c)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
f)
Pendidikan
perkoperasian
g)
Kerjasama
antar koperasi
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia
telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah:
- Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of
members of cooperatives and community)
- Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in
building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD
1945.
Bab III
Perangkan Organisasi dan Manajemen Koperasi.
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat
diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan
sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah
anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan
pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota
luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan
sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya
diatur dalam anggaran dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun
2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi.
·
Mengubah anggaran dasar.
·
Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengawas dan pengurus.
·
Menetapkan batas maksimum pinjaman
yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
·
Menetapkan batas maksimum pinjaman
yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
·
Meminta ketarangan dan mengesahkan
pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing -
masing.
·
Menetapkan pembagian selisih hasil
usaha.
·
Memutuskan penggabungan, peleburan,
kepailitan, dan pembubaran koperasi.
·
Menetapkan keputusan lain dalam
batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.
Pengawas dipilih oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada
rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1) Tugas
Pengawas
Berdasarkan UU No. 17
Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas :
ü Mengusulkan
calon pengurus.
ü Memberi
nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
ü Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
dilakukan oleh pengurus
ü Melaporkan
hasil pengawasan kepada rapat anggota.
2) Wewenang
Pengawas
ü Menetapkan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
ü Meminta
dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain
yang terkait.
ü Mendapatkan
laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dan pengurus.
ü Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
ü Dapat
memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan
pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika
pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat dipilih kembali. Pengurus
merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
koperasi.
1)
Tugas Pengurus
Pada UU No. 17 Tahun
2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas :
Mengelola koperasi berdasarkan
anggaran dasar.
Mendorong dan memajukan usaha
anggota.
Menyusun rancangan rencana kerja
serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada
rapat anggota.
Menyusun laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
Menyusun rencana pendidikan,
pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib.
Menyelenggarakan pembinaan karyawan
secara efektif dan efisien.
Memelihara buku daftar anggota, buku
daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal
koperasi, dan risalah rapat anggota.
Melakukan upaya lain bagi
kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan rapat anggota.
2)
Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus
koperasi adalah mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Bab IV
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan
acara rapat.
c.
Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai
dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus
dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi
primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat
diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat
rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar
koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Langkah-Langkah Pendirian Koperasi
I.
DASAR
HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar;
Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
Rapat Pembentukan Koperasi
1.
RAPAT
PEMBENTUKAN
a.
Koperasi
Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
b.
Dihadiri
Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
c.
Yang
dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
ü
Nama
dan kedudukan koperasi;
ü
Keanggotaan;
ü
Usaha
yang akan dijalankan;
ü
Permodalan;
ü
Pemilihan
Pengurus dan Pengawas;
ü
Konsep
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2.
PENGAJUAN
BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN :
i.
Permohonan
Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
ii.
Petikan
Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
iii.
Neraca
Awal;
iv.
Tanda
Bukti Setoran Anggota
v.
Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
vi.
Daftar
Nama Pendiri;
vii.
Fotokopi
KTP Pendiri;
viii.
Akte
Pendirian dari Notaris;
ix.
Rencana
Awal Kegiatan Usaha;
x.
Biodata
Pengurus dan Penagawas;
xi.
Surat
Keterangan status Kantor;
xii.
Daftar
Inventaris kantor
3.
PENINJAUAN
LAPANGAN.
Dicek ke lapangan (sekretariat
koperasi) oleh tim badan hukum koperasi
HASIL
TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
a.
Apabila
sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan
maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
b.
Apabila
ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3
bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi
yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat
dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
B. Tahap rapat pembentukan
koperasi
Setelah tahap persiapan selesai
dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus
dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi
primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat
diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat
rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar
koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip
koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip
koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang
berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari
Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa
memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi
tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai
Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan
munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar
Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan
Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat
sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut
Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya
dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha,
terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut,
koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
·
Koperasi
Produsen
·
Koperasi
Konsumen
·
Koperasi
Jasa
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua
jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi
Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala
Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
·
Koperasi skala Nasional, di mana
anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota
sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam
pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya
dilakukan oleh Menteri Koperasi.
·
Koperasi skala Propinsi, di mana
anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi.
Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan
atas nama Menteri.
·
Koperasi
skala Kabupaten / Kotamadya,
di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu
kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala
Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian
Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas
nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat
membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk
memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar