Senin, 16 November 2015

PEMODALAN KOPERASI

Daftar Isi:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab V

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memperoduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
      Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi, dan terknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
Ø  Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang erlaku
Ø  Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan org. dan usahannya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø  Memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi)

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Pemodalan Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber Modal Koperasi
a.       Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b.      Modal Pinjaman
·         Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
·         Pinjaman dari koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesame bahan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·         Obligasi dan surat utang
Untuk menambahkan modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencai dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·         Sumber keuangan lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

c.       Modal sendiri
·         Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·         Dana cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagaian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

Bab VI

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian Usaha
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU           : sisa hasil usaha
·         JUA           : jasa usaha anggota
·         JMA           : jasa modal sendiri
·         Tms           : total modal sendiri
·         Va              : volume anggota
·         Vak            : volume usaha total kepuasan
·         Sa              : jumlah simpanan anggota

Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku
·         Persentase SHU anggota
·         Total transaksi usaha
·         Total simpanan semua anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Bagian SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian SHU untuk transaksi usaha
·         Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
o   SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
o   SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
o   SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
o   SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

Pembagian SHU Peranggota

Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU= JUA + JMA
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = Vx JU+ SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Bab VII

Koperasi dalam berbagai struktur pasar

Koperasi dalam Pasar Persaingan sempurna

Farahzaqia (2011) “persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Hendar dan Kusnadi (2005:127) menyatakan bahwa: “struktur pasar persaingan sempurna dianggap sebagai struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna merupakan bentuk pasar yang paling sesuai atau tepat untuk digunakan dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Sebab, dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyak manfaat yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam membuat suatu analisis perencanaan serta mempunyai kemampuan dalam mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Hendar dan Kusnadi (2005) struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Terdiri atas banyak penjual dan pembeli, sehingga seorang penjual hanya mampu menawarkan barang yang relatif sedikit dibanding dengan barang yang ada di pasar sehingga baik penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, harga akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
b)      Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen, artinya barang yang satu dengan  barang yang lainnya dapat saling menyubstitusi secara sempurna.
c)      Masing-masing penjual mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
d)      Mobilitas faktor produksi berjalan secara sempurna, dan
e)      Pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Mirah’s (2010) Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna. Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Koperasi dalam Pasar Monopoli

Pasar monopoli, bentuk organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya sbb:
·         Hanya menghasilkan satu jenis produk
·         Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·         Terdapat bnyak konsumen. Bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
·         Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-sifat pasar monopoli:
·         Local contohnya KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk.
·         Regional (kabupaten dan provinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
·         Nasional contohnya, monooli dibidang pelayanan pos, telepon, legram dan listrik
Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan dating baik secara local, regional maupun nasional.
·         Dengan titik pandang dari prospek yang akan dating, struktur pasar monopoli tidak banyak memberi harapan bagi koperasi.
·         Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk pesaingan.

Hubungan Koperasi Dengan Pasar

      Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.

1. Pasar Barang
            Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.      Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1.      Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2.      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.

3. Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.










Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar