Daftar Isi:
Bab V
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor
produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memperoduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan
non fisik, informasi, dan terknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka:
Ø
Tunduk
pada kaidah dan prinsip ekonomi yang erlaku
Ø
Mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan org. dan usahannya
Ø
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø
Memerlukan
system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi)
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Pemodalan Koperasi
Pengertian modal koperasi
adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka
panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber Modal Koperasi
a. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
b. Modal
Pinjaman
·
Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota.
·
Pinjaman dari koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesame bahan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal
yang diperlukan.
·
Obligasi dan surat utang
Untuk menambahkan modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencai dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
·
Sumber keuangan lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
c. Modal
sendiri
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
·
Dana cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagaian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
Bab VI
Sisa
Hasil Usaha
Pengertian SHU
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Rumus Pembagian Usaha
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
·
SHU : sisa
hasil usaha
·
JUA : jasa
usaha anggota
·
JMA : jasa
modal sendiri
·
Tms :
total modal sendiri
·
Va :
volume anggota
·
Vak :
volume usaha total kepuasan
·
Sa :
jumlah simpanan anggota
Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan
penerimaan total.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
·
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
·
Persentase
SHU anggota
·
Total
transaksi usaha
·
Total
simpanan semua anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Bagian
SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
SHU untuk transaksi usaha
·
Total
seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki
aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan
sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki
kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak
mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota
memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.
Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
o SHU yang dibagi
berasal dari anggota
Karena pada
hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
o SHU anngota dibayar
secara tunai
SHU anggota harus
diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang
sehat.
o SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan
berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para
anggotanya.
o SHU anggota
ddilakukan transparan
Proses dalam
menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga
setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Pembagian SHU Peranggota
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan:
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA =
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Bab VII
Koperasi dalam
berbagai struktur pasar
Koperasi dalam Pasar Persaingan sempurna
Farahzaqia
(2011) “persaingan
sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli
ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Hendar dan Kusnadi (2005:127)
menyatakan bahwa: “struktur pasar persaingan sempurna dianggap sebagai struktur
pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara
optimal.
Dari kedua pendapat di atas,
dapat disimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna merupakan bentuk pasar yang
paling sesuai atau tepat untuk digunakan dalam sebuah organisasi atau
perusahaan. Sebab, dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyak manfaat yang
bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam membuat suatu analisis
perencanaan serta mempunyai kemampuan dalam mengalokasikan sumber daya secara
optimal.
Hendar dan Kusnadi (2005)
struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Terdiri
atas banyak penjual dan pembeli, sehingga seorang penjual hanya mampu
menawarkan barang yang relatif sedikit dibanding dengan barang yang ada di
pasar sehingga baik penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga,
harga akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
b)
Barang
yang diperjualbelikan bersifat homogen, artinya barang yang satu
dengan barang yang lainnya dapat saling menyubstitusi secara
sempurna.
c)
Masing-masing
penjual mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
d)
Mobilitas
faktor produksi berjalan secara sempurna, dan
e)
Pembeli
dan penjual mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga dan
kualitas barang.
Mirah’s (2010) Koperasi
Dalam Pasar Persaingan Sempurna. Suatu pasar disebut bersaing sempurna
jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari
mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di
pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan
pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi
lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan
jasa yang dijual di pasar.
Koperasi dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli,
bentuk organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu
produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya sbb:
·
Hanya
menghasilkan satu jenis produk
·
Tidak
terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·
Terdapat
bnyak konsumen. Bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan
pengusaha bebas dari persaingan.
·
Memasuki
pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-sifat pasar monopoli:
·
Local
contohnya KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk.
·
Regional
(kabupaten dan provinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh
perusahaan daerah air minum (PDAM)
·
Nasional
contohnya, monooli dibidang pelayanan pos, telepon, legram dan listrik
Jadi, berdasarkan
sifat-sifat diatas koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa
yang akan dating baik secara local, regional maupun nasional.
·
Dengan
titik pandang dari prospek yang akan dating, struktur pasar monopoli tidak
banyak memberi harapan bagi koperasi.
·
Selain
tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi
akan semakin terbuka untuk pesaingan.
Hubungan Koperasi Dengan Pasar
Pada
prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua
antara permintaan dan penawaran. Permintaan merupakan rencana jumlah
produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan
rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan
bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah
produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar
barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri.
Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang
bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1.
Pasar Barang
Pasar
barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang.
Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi
koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang
dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di
pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk
– produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah
memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna
memenangkan persaingan itu, yaitu :
1. Koperasi
harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2. Manajemen
harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2.
Pasar Tenaga Kerja
Pasar
tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga
kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk
kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan
koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah
merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta
memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu,
pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan
memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin
menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di
pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka
merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1. Memberikan
insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2. Memberikan
kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan
pesaingnya.
3.
Pasar Uang
Pasar
uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar
uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu
tertentu.
Jadi
di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan
hubungan utang piutang.
4.
Pasar Modal
Dalam
arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas
pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka
yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal
adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan
modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam
konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa
saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada
dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses
produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian
saham itu disetujui oleh anggota.
5.
Pasar Luar Negeri
Pasar
luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk
impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam
rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk
bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa
koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang
bergerak dalam industri kerajinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar